Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilu 2019, KPU Coret 49 Bacaleg DPRD Lampung
Lampungpro.co, 09-Aug-2018

Erzal Syahreza 944

Share

Pemilu 2019, KPU Lampung, Pileg 2019, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Terkini, Lampung Raya, Politik Lampung, Politik Bandar Lampung, Caleg TMS, KPU TMS, Caleg PAN, PAN Korupsi

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencoret 49 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi. Sebanyak 49 bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Lampung.

Bacaleg yang dicoret terdiri dari tujuh partai, yaitu PKB 6 orang, Garuda (1), Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4). Pencoretan bacaleg tersebut sudah melalui pleno dan kajian pedoman verifikasi administrasi. "Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu," kata Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, Kamis (9/8/2018) siang.

BACA JUGA: Bacaleg PAN Lampung di Dua Dapil Gagal Ikut Pileg 2019

Permasalahan bacaleg yang TMS, kata Tio sangat sederhana. Ia mencontohkan yang membuat bacaleg tersebut TMS ialah penyerahan SKCK yang terlambat dan surat pengadilan yang telat. "Batas akhir perbaikan berkas kan 31 Juli 2018," kata Tio.

Setelah itu, kata dia, KPU tetap menerima hasil perbaikan dari parpol. Namun, bacaleg TMS tetap dinyatakan TMS karena sudah melewati jadwal. Kendati demikian, pihak yang tidak terima bisa melakukan gugatan ke Bawaslu. "Pengajuan dilakukan parpol maksimal tiga hari setelah pleno," kata dia.

Pleno KPU Lampung dilakukan pada 7 Agustus 2018, kata Tio, jika akan mengajukan gugatan, maka batas waktu sampai 10 Agustus 2018. Menurut dia, gugatan bukan hal baru dalam sengketa administrasi. "Semoga parpol tidak menganggap KPU sebagai lawan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16611


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved