BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencoret 49 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi. Sebanyak 49 bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Lampung.
Bacaleg yang dicoret terdiri dari tujuh partai, yaitu PKB 6 orang, Garuda (1), Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4). Pencoretan bacaleg tersebut sudah melalui pleno dan kajian pedoman verifikasi administrasi. "Kami juga sudah koordinasi dengan Bawaslu," kata Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, Kamis (9/8/2018) siang.
BACA JUGA: Bacaleg PAN Lampung di Dua Dapil Gagal Ikut Pileg 2019
Permasalahan bacaleg yang TMS, kata Tio sangat sederhana. Ia mencontohkan yang membuat bacaleg tersebut TMS ialah penyerahan SKCK yang terlambat dan surat pengadilan yang telat. "Batas akhir perbaikan berkas kan 31 Juli 2018," kata Tio.
Setelah itu, kata dia, KPU tetap menerima hasil perbaikan dari parpol. Namun, bacaleg TMS tetap dinyatakan TMS karena sudah melewati jadwal. Kendati demikian, pihak yang tidak terima bisa melakukan gugatan ke Bawaslu. "Pengajuan dilakukan parpol maksimal tiga hari setelah pleno," kata dia.
Pleno KPU Lampung dilakukan pada 7 Agustus 2018, kata Tio, jika akan mengajukan gugatan, maka batas waktu sampai 10 Agustus 2018. Menurut dia, gugatan bukan hal baru dalam sengketa administrasi. "Semoga parpol tidak menganggap KPU sebagai lawan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16611
Lampung Selatan
2155
Kominfo Lampung
1173
Advetorial
2211
11594
28-Mar-2026
403
25-Mar-2026
2155
24-Mar-2026
1173
24-Mar-2026
2211
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia