BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah mencoret puluhan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS). Puluhan bacaleg tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Udah nggak bisa ikut," kata Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan, Rabu (8/8/2018) pagi.
Partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacaleg TMS juga tidak bisa mengajukan nama baru sebagai pengganti. Hal ini dikarenakan masa perbaikan berkas sudah berakhir. "Sudah nggak bisa ganti," kata dia.
Penyerahan nama-nama bacaleg dijadwalkan KPU akan dilakukan hari ini, Rabu (8/8/2018). Nantinya, pada penyerahan nama bacaleg, seluruh parpol akan diundang. "Nama-nama akan diserahkan nanti," kata dia.
Namun, KPU Lampung belum bisa menyebutkan nama bacaleg TMS. Bacaleg TMS akan diumumkan setelah penetapan daftar caleg sementara (DCS). "Nanti diumumkan, setelah DCS," kata Fauzan. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
348
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia