SEMARANG (Lampungpro.com): Pemindahan tujuh terpidana hukuman mati ke LP Nusakambangan, Cilacap, tidak ada kaitannya dengan adanya pelaksanaan eksekusi mati. "Tidak ada rencana pelaksanaan eksekusi mati, pemindahan ini tidak terkait hal itu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono, di Semarang, Senin (13/3/2017).
Menurut dia, tujuh terpidana mati yang termasuk dalam 56 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut merupakan bagian dari pemindahan rutin. Dia menjelaskan pemindahan tersebut disebabkan oleh LP yang ada di Jakarta di sudah melebihi kapasitas. Sementara, lanjut dia, LP di Jawa Tengah, khususnya Nusakambangan, masih dapat menampung para warga binaan pindahan tersebut. "Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati tentu saya diajak koordinasi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memindah 56 narapidana dari Jakarta dan Magelang ke Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, 7 napi di antaranya divonis hukuman mati.
Ketujuh terpidana mati tersebut masing-masing Frank Amado asal Amerika Serikat, Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin asal Hong Kong, Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao, asal dari Tiongkok, Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria dan E Wee Hock asal Malaysia. Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu. (*/ANT/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia