Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemindahan Terpidana Mati Tidak Terkait Eksekusi
Lampungpro.co, 14-Mar-2017

Lukman Hakim 2642

Share

SEMARANG (Lampungpro.com): Pemindahan tujuh terpidana hukuman mati ke LP Nusakambangan, Cilacap, tidak ada kaitannya dengan adanya pelaksanaan eksekusi mati. "Tidak ada rencana pelaksanaan eksekusi mati, pemindahan ini tidak terkait hal itu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono, di Semarang, Senin (13/3/2017).

Menurut dia, tujuh terpidana mati yang termasuk dalam 56 narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut merupakan bagian dari pemindahan rutin. Dia menjelaskan pemindahan tersebut disebabkan oleh LP yang ada di Jakarta di sudah melebihi kapasitas. Sementara, lanjut dia, LP di Jawa Tengah, khususnya Nusakambangan, masih dapat menampung para warga binaan pindahan tersebut. "Kalau ada rencana pelaksanaan eksekusi mati tentu saya diajak koordinasi," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memindah 56 narapidana dari Jakarta dan Magelang ke Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, 7 napi di antaranya divonis hukuman mati.

Ketujuh terpidana mati tersebut masing-masing Frank Amado asal Amerika Serikat, Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin asal Hong Kong, Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao, asal dari Tiongkok, Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria dan E Wee Hock asal Malaysia. Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved