Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
Lampungpro.co, 27-Jul-2024

Febri 139

Share

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Saat Setujui KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Diketahui, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, seluruh fraksi yang ada yakni PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut, untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat.

"Maka kesimpulan rapat paripurna adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024, untuk disepakati bersama," kata Agus Sartono selaku pimpinan rapat dihadapan 34 anggota dewan yang hadir, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengungkapkan, pihaknya berterimakasih kepada pimpinan, anggota, dan jajaran Sekretariat DPRD Lampung Selatan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Di tengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Nanang Ermanto.

Menurut Nanang, nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tersebut adalah gambaran persetujuan antara Pemkab dengan DPRD Lampung Selatan, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan perubahan APBD.

"Nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan Lampung Selatan tahun 2024," ujar Nanang Ermanto.

Oleh karenanya, lanjut Nanang, sinergi antara eksekutif dan legislatif tentunya menjadi sangat penting demi terus terwujudnya cita-cita mulia yaitu masyarakat Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berintegritas dengan semangat gotong royong.

Dengan seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Lampung Selatan 2024. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1367


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved