“Jika terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Nur Rohman, mengatakan penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih baik dan berintegritas.
“Ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan sistem pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” kata Nur Rohman.
Ia menilai, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk Forkopimda, sekolah, dan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga mencerminkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Lampung Tengah.
Nur Rohman menambahkan, SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan pintu awal bagi generasi muda untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
“Karena itu, seluruh pihak diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan SPMB berlangsung,” ujarnya.
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
18214
Bandar Lampung
1030
Tulang Bawang
719
670
18-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia