Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Pesisir Barat Gelar Rakor KP3 dan Sosialisasikan Kartu Petani Berjaya Berbasis Elektronik
Lampungpro.co, 26-Oct-2023

Febri 2062

Share

Rakor KP3 Pemkab Pesisir Barat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KRUI (Lampungpro.co): Plt. Sekda Pesisir Barat, Jon Edwar, membuka rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan sosialisasi Kartu Petani Berjaya (KPB) berbasis elektronik tahun 2023, di Losmen Surfmatra Pekon Lintik, Krui Selatan, Kamis (26/10/2023).

Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian, Tubagus M. Rifki mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida ditingkat provinsi atau kabupaten.

"Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang pembentukan Tim KP3 Provinsi Lampung tahun 2022, KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida tingkat provinsi atau kabupaten/kota," kata Tubagus M. Rifki.

Menurut Tubagus, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. Semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli.

Meski berbagai perangkat peraturan perundang-undangan telah diterbitkan, pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluwarsa, serta mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

"Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau, mengingat pupuk bersubsi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat muti, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat," ujar Tubagus.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi, diantaranya diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan diantaranya padi, jagung, dan kedelai.

Hortikultura diantaranya cabai, bawang merah, dan bawang putih. Lalu perkebunan diantaranya, tebu rakyat, kopi, dan kakao, kemudian juga membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

451


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved