Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Pesisir Barat Gelar Rakor KP3 dan Sosialisasikan Kartu Petani Berjaya Berbasis Elektronik
Lampungpro.co, 26-Oct-2023

Febri 2062

Share

Rakor KP3 Pemkab Pesisir Barat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Pada tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Mentan Nomor 734/KPTS/SR.320/M/ 2022, tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/563/V.21/HK/2022 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 343.307 Ton urea, 228.519 Ton NPK, dan 11.127 Ton NPK formula khusus.

Berdasarkan rekapitulasi pengesahan bupati/wali kota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi, jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung ada 304.077,846 Ton urea, 222.474,897 Ton NPK, dan 10.645.646 Ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk subsidi yang akan direlokasi antar provinsi.

Sedangkan alokasi pupuk subsidi Pesisir Barat untuk 14.343 petani axa 5.732 Ton urea, 5.310 Ton NPK, dan 309 Ton NPK formula khusus dengan infut e-Alokasi Pupuk Bersubsidi 5.732 Ton urea, 5.310 Ton NPK, dan 160 Ton NPK formula khusus.

Berdasarkan hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah terupdate kembali 10.630 petani dengan alokasi pupuk 5.703,553 Ton urea, 5.114,810 Ton NPK, dan 160 Ton NPK formula khusus.

Sementara itu, Plt. Sekda Pesisir Barat, Jon Edwar menjelaskan, pihaknya berkomitmen dalam mendukung pengawalan dan pengawasan dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan, agar penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi sampai ke petani sesuai dengan prinsip enam tepat.

"Salah satu komitmen dan dukungan tersebut yakni keberadaan Tim KP3, dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Keputusan Dirjen. PSP Kementan Nomor 28.2/Kpts/SR.340/B/05/2022, tentang petunjuk teknis KP3," jelas Jon Edwar.

Ada sedikit penambahan personel tim KP3 antara lain Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

451


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved