Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Tulangbawang Barat Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI
Lampungpro.co, 25-Dec-2023

Febri 2916

Share

Pemkab Tulangbawang Barat Saat Menerima Penghargaan dari Kemenkumham RI | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat, M. Firsada, menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, kepada Pj Bupati Tulangbawang Barat dalam rangkaian kegiatan peringatan ke-75 Hari HAM Sedunia tahun 2023, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jumat (22/12/2023).

Diketahui berdasarkan hasil penilaian panitia pusat, terdapat 12 kabupaten/kota peraih predikat Peduli HAM. Tulangbawang Barat memperoleh nilai 94,55, sehingga berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM, berada pada peringkat ke-4 se-Lampung.

Kabupaten/Kota Peduli HAM sendiri, merupakan suatu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).

Program ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Kabupaten/Kota Peduli HAM juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025, yang mengaktualisasikan Perpres tersebut sebagai komponen pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Pemerintah daerah, memiliki peranan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan P5HAM di daerah pada khususnya dan nasional pada umumnya.

Predikat tersebut diberikan dalam peringatan HAN sedunia ke-75 tahun 2023, yang dinilai berdasarkan 10 indikator yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

879


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved