BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com)�:�Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh tempat usaha hiburan, seperti karaoke, biliar, diskotek, panti pijat, untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan. Selain itu, pemkot juga meminta para pemilik rumah makan, restoran, dan kafe tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari.
Hal tersebut merupakan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar yang tercantum dalam Surat Edaran 450/532/III 20/2018 tertanggal 14 Mei 2018. Jika instruksi tersebut diabaikan maka pemkot akan mengenakan sanksi tegas berupa pencabutan atau penutupan tempat usaha.
Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengatakan, untuk mengawal surat edaran yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan ini, dirinya sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia rutin.
"Jadi dari awal besok puasa sampai lebaran, kita minta tempat hiburan malam tutup. Sementara untuk rumah makan dan restoran tidak terbuka, bisa memakai tirai ketika siang hari," kata Yusuf Kohar, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, peraturan ini dibuat untuk menghormati dan menjaga kekhusukan masyarakat muslim yang menunaikan ibadah puasa Ramadan. Selain itu sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.
"Kami berharap, instruksi ini segera ditaati oleh semua pengusaha tanpa terkecuali. Sementara, untuk olahraga biliar, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak KONI karena itu ranahnya memang olahraga," Politisi Demokrat ini.
Sementara, Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Mansi mengatakan, pihaknya siap mengawal aturan terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Menurutnya, surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam sudah dibagikan kepada para pengusaha. "Hari ini kami sudah mulai berkeliling memantau sekaligus sosialisasi surat edaran wali kota," kata dia.
Ia menjelaskan, pada saat Ramadan Pol PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan merazia tempat-tempat yang masih beroperasi. Untuk sidak tempat usaha baik rumah makan atau tempat hiburan, pihaknya masih menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) terlebih dahulu.
"Kita tunggu surat perintah tugas dulu. SPT ini yang akan menentukan berapa banyak personel yang dilibatkan dalam penertiban nanti," jelasnya.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia