BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melarang penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) warga miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Larangan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 521/410/IV.05/2018 tentang BPNT yang diteken Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam pada 10 Juli 2018.
Surat ini muncul atas banyaknya keluhan warga akibat pungutan liar (pungli) dan penahanan kartu yang disampaikan ke Lampungpro.com. Dalam sebulan terakhir warga secara bergelombang menyampaikan keluhan karena mereka tidak bebas menggunakan haknya.
BACA JUGA: Pungli Atas Warga Miskin Peneriman BPNT di Bandar Lampung Merata
Badri Tamam yang juga Ketua Tim Koordinasi BPNT Kota Bandar Lampung itu, menyebutkan tidak seorang pun dengan alasan apa pun menyimpan, menahan, dan memanfaatkan KKS. "Jika terjadi kendala penggunaan KKS seperti saldo nol, kartu rusak, kartu tertelan, atau hilang, yang berhak mendampingi warga adalah pendamping," kata Badri Tamam dalam surat edaran tersebut.
BACA JUGA: Penahanan Kartu BPNT Warga Miskin Masih Marak di Bandar Lampung
Dia menegaskan dalam program ini tidak dipungut biaya baik biaya tebus maupun biaya antar dan biaya lain-lain. Besaran BPNT setiap bulan Rp110 ribu. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas belanja uang elektronik yang ada di KKS ke agen penyalur BPNT seperti agen BRILink, e-Warong, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Rumah Pangan Kita (RPM).
BACA JUGA: Tahan Kartu PKH, Pendamping-d Bandar Lampung ini Diduga Arahkan Pembelian
Badri juga menegaskan tidak seorang pun boleh mengarahkan warga belanja ke salah satu penyalur BPNT. Dia meminta jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan pendamping agar menghubungi Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Jalan Panglima Polim No.1 Gedong Air atau menghubungi Rio Dedi Allantara di nomor 082178343794 disertai data dan bukti yang jelas. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21845
Humaniora
2911
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia