Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Larang Tahan Kartu dan Pungli BPNT Warga Miskin
Lampungpro.co, 17-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1625

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melarang penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) warga miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Larangan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 521/410/IV.05/2018 tentang BPNT yang diteken Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam pada 10 Juli 2018.

Surat ini muncul atas banyaknya keluhan warga akibat pungutan liar (pungli) dan penahanan kartu yang disampaikan ke Lampungpro.com. Dalam sebulan terakhir warga secara bergelombang menyampaikan keluhan karena mereka tidak bebas menggunakan haknya. 

BACA JUGA: Pungli Atas Warga Miskin Peneriman BPNT di Bandar Lampung Merata

Badri Tamam yang juga Ketua Tim Koordinasi BPNT Kota Bandar Lampung itu, menyebutkan tidak seorang pun dengan alasan apa pun menyimpan, menahan, dan memanfaatkan KKS. "Jika terjadi kendala penggunaan KKS seperti saldo nol, kartu rusak, kartu tertelan, atau hilang, yang berhak mendampingi warga adalah pendamping," kata Badri Tamam dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Penahanan Kartu BPNT Warga Miskin Masih Marak di Bandar Lampung

Dia menegaskan dalam program ini tidak dipungut biaya baik biaya tebus maupun biaya antar dan biaya lain-lain. Besaran BPNT setiap bulan Rp110 ribu. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas belanja uang elektronik yang ada di KKS ke agen penyalur BPNT seperti agen BRILink, e-Warong, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Rumah Pangan Kita (RPM).

 BACA JUGA: Tahan Kartu PKH, Pendamping-d Bandar Lampung ini Diduga Arahkan Pembelian

Badri juga menegaskan tidak seorang pun boleh mengarahkan warga belanja ke salah satu penyalur BPNT. Dia meminta jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan pendamping agar menghubungi Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Jalan Panglima Polim No.1 Gedong Air atau menghubungi Rio Dedi Allantara di nomor 082178343794 disertai data dan bukti yang jelas. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved