BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, memadamkan sejumlah lampu penerangan disejumlah jalan protokol Bandar Lampung hampir sepekan. Hal ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung setelah menunggak pembayaran selama tiga bulan, dengan nilai Rp18 miliar.
Asisten Manajer Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung Darma Saputra membenarkan adanya pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Protokol Bandar Lampung, karena menunggak pembayaran. Ruas jalan yang dipadamkan di Jalan Rasuna Said, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Z.A Pagaralam, Jalan Sultan Agung, Jalan Kartini, Jalan Raden Intan, dan Jalan Gajah Mada.
"Pemkot Bandar Lampung tercatat sudah tiga bulan rekening berjalan belum menyelesaikan pembayaran. Penunggakan mulai Juli-September, sehingga komunikasi sudah dilakukan dan koordinasi sudah dilakukan tiap bulan," kata Darma Saputra, Jumat (1/10/2021).
Untuk saat ini, Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan pembayaran, walau hanya satu bulan rekening. Sementara itu, Manajer PLN UP3 Tanjungkarang Zamzami menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu komitmen dari Pemkot Bandar Lampung terkait tunggakan tersebut.
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia