Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp5,8 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial Dampak Kenaikan Harga BBM
Lampungpro.co, 16-Sep-2022

Amiruddin Sormin 1150

Share

Wali Kota Bandar Lampung saat operasi pasar bagi warga terdampak Covid-19. LAMPUNGPRO.CO/DISKOMINFO BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):� Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membagi dana alokasi penanganan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Dana alokasi penanganan inflasi akibat kenaikan harga BBM sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022.


Dalam PMK itu pemerintah daerah diminta menganggarkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak kenaikan harga BBM. "Kami sudah alokasikan bahkan melebihkan anggaran menjadi 2,1% sebagai cadangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramd'han, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Dia mengungkapkan dana yang dialokasikan oleh Pemkot guna penangan dampak inflasi yakni sebesar Rp5,8 miliar yang dibagi ke Dinas Pangan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Perdagangan.

"Sebesar Rp2,8 miliar digunakan untuk ketahanan pangan. Kemudian penciptaan lapangan kerja Rp2 miliar dan program perlindungan sosial senilai Rp1 miliar," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa Dinas Pangan nantinya bertugas untuk penyediaan stok pangan melalui penyediaan beras bagi masyarakat. Kemudian penciptaan lapangan kerja dilaksanakan melalui program bedah rumah oleh Dinas Perkim dan program perlindungan sosial dilakukan dengan subsidi sembako melalui Dinas Perdagangan.

"Setiap OPD itu nantinya berkewajiban� melaporkan penggunaan anggaran penanganan dampak inflasi itu ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa dalam kegiatan ini dana yang digunakan berasal dari DTU yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. "Total DTU Pemkot Bandar Lampung untuk bulan Oktober-Desember adalah Rp250 miliar. Jadi yang digunakan bukan DTU keseluruhan, tapi DTU bulan Oktober-Desember," kata dia.

Pemkot Bandar Lampung menyisihkan anggaran Rp2,8 miliar guna bantuan pangan dari 2% Dana Transfer Umun (DTU) Pemerintah Daerah yang dialokasikan yakni Rp5,8miliar. (***)

Editor: Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22017


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved