BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi melarang deklarasi #2019GantiPresiden memakai area Tugu Adipura (Bundaran Gajah). Pemkot berdalih, pada saat bersamaan Tugu Adipura dipakai untuk Festival Musik Jalanan.
Berdasarkan surat yang diteken Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, pada Selasa (28/8/2018) disebutkan mulai Kamis hingga Sabtu atau 6-8 September 2018, Tugu Gajah dipakai untuk festival tersebut. Sedangkan panitia menjadwalkan deklarasi pada Jumat, 7 September 2018, pukul 13.00.
Informasi yang dihimpun Lampungpro.com di Sekretariat Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden menyebutkan, surat pemberitahuan dari Pemkot Bandar Lampung diterima Rabu (28/8/2018). Panitia mengajukan izin pemakaian area Tugu Adipura ke Pemkot Bandar Lampung pada 18 Agustus 2018.
Pro dan kontra deklarasi yang dijadwalkan menghadirkan penggagas #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Alang pencipta lagu #2019GantiPresiden itu, silih berganti dalam sepekan terakhir di Lampung. Sejumlah ormas menolak acara tersebut, namun tak sedikit yang mendukung. Sejauh ini belum didapat informasi kemana panitia memindahkan acara tersebut. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia