Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Metro DIminta Antisipasi Dampak Perpanjangan PPKM Atas Resto, Hotel, Rumah Makan, Kafe, dan Warung
Lampungpro.co, 04-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1420

Share

Sekretaris Eksekutif PHRI Metro Naim Emel Prahana dan Sekretaris BPC PHRI Metro, Agus Supriyanto. LAMPUNGPRO.CO

METRO (Lampungpro.co): Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Metro dari 3 sampai 9 Agustus 2021 disambut para pelaku usaha di Kota Metro dengan menggelar acara diskusi bersama Wali Kota Metro yang direncanakan bertempat di Kafe Viral 2 Jl SokarnoHatta Mulyojati 16 padsa Jumat (6/8/2021). Dalam diskusi terbatas sebelumnya, BPC PHRI membahas dampak pemberlakuan PPKM dengan ketentuan dari Pemkot Metro bahwa rumah makan, restoran, kafe, warung serta tempat hiburan yang harus tutup pukul 17.00 WIB.


Dalam rilis perpanjangan PPKM Level 3 yang diterima Lampung.pro ini, pemberlakuan PPKM rumah makan dan warung boleh dine in (makan di tempat) hingga pukul 20.00 WIB dan untuk rumah makan/warung skala besar hanya diperbolehkan take away (tidak din in). Untuk mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan pukul 17.00 WIB sudah harus tutup dengan pembatasan 25% dari kapasitas dan prokes ketat.

Menurut beberpa pengurus BPC PHRI Kota Metro perpanjangan PPKM Level 3 ada kemajuan sedikit dengan kelonggaran dine in hingga pukul 20.00 WIB. Walaupun PPKM dikenakan kepada Rumah Makan/Warung, juga pasar swalayan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong diberi kelonggaran pengunjung 50% dari kapasitas dan prokes ketat.

Respon pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI Kota Metro tidak bulat, sebagian lebih memilih pasif menanggapi perpanjangan PPKM di awal Agustus 2021 ini. Dalam undangan diskusi PHRI yang ditandatangani Ketua, Efril Hadi  dan sekretarisnya, Agus Supriyanto disebutkan acara diskusi mengangkat tema, Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Kebijakan PPKM Level 3 di Kota Metro.


Kita bukan soal waktu on off usaha saja, melainkan masalah pajak pun harus menjadi pemikiran bersama, termasuk Wali Kota Metro. Di beberapa daerah soal pajak sudah diberi keringan, apakah jadwal pembayaran atau pemotongan pajak, tegas Naim.

Kemudian, kata dia kelonggaran jam buka seyogyanya adalah dine in, bukan take away dengan demikian para pelaku usaha dapat mempertahankan stabilitas usahanya kendati tetap merugi di masa pandemi. Sementara itu Sekretaris BPC PHRI Metro, Agus Supriyanto memasukkan juga klausula soal vaksinasi para pengurus dan karyawan hotel, rumah makan, restoran, warung, dan kafe.

 Tempat hiburan pun harus menjadi perhatian. Mereka adalah ujung tombak tedepan berhadapan dengan masyarakat umum, ujar Agus. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Naim Emel Prahana

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

66229


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved