Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Metro DIminta Antisipasi Dampak Perpanjangan PPKM Atas Resto, Hotel, Rumah Makan, Kafe, dan Warung
Lampungpro.co, 04-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1415

Share

Sekretaris Eksekutif PHRI Metro Naim Emel Prahana dan Sekretaris BPC PHRI Metro, Agus Supriyanto. LAMPUNGPRO.CO


Dalam rilis perpanjangan PPKM Level 3 yang diterima Lampung.pro ini, pemberlakuan PPKM rumah makan dan warung boleh dine in (makan di tempat) hingga pukul 20.00 WIB dan untuk rumah makan/warung skala besar hanya diperbolehkan take away (tidak din in). Untuk mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan pukul 17.00 WIB sudah harus tutup dengan pembatasan 25% dari kapasitas dan prokes ketat.

Menurut beberpa pengurus BPC PHRI Kota Metro perpanjangan PPKM Level 3 ada kemajuan sedikit dengan kelonggaran dine in hingga pukul 20.00 WIB. Walaupun PPKM dikenakan kepada Rumah Makan/Warung, juga pasar swalayan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong diberi kelonggaran pengunjung 50% dari kapasitas dan prokes ketat.


Kemudian, kata dia kelonggaran jam buka seyogyanya adalah dine in, bukan take away dengan demikian para pelaku usaha dapat mempertahankan stabilitas usahanya kendati tetap merugi di masa pandemi. Sementara itu Sekretaris BPC PHRI Metro, Agus Supriyanto memasukkan juga klausula soal vaksinasi para pengurus dan karyawan hotel, rumah makan, restoran, warung, dan kafe.

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Naim Emel Prahana

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved