Dalam rilis perpanjangan PPKM Level 3 yang diterima Lampung.pro ini, pemberlakuan PPKM rumah makan dan warung boleh dine in (makan di tempat) hingga pukul 20.00 WIB dan untuk rumah makan/warung skala besar hanya diperbolehkan take away (tidak din in). Untuk mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan pukul 17.00 WIB sudah harus tutup dengan pembatasan 25% dari kapasitas dan prokes ketat.
Menurut beberpa pengurus BPC PHRI Kota Metro perpanjangan PPKM Level 3 ada kemajuan sedikit dengan kelonggaran dine in hingga pukul 20.00 WIB. Walaupun PPKM dikenakan kepada Rumah Makan/Warung, juga pasar swalayan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong diberi kelonggaran pengunjung 50% dari kapasitas dan prokes ketat.
Kemudian, kata dia kelonggaran jam buka seyogyanya adalah dine in, bukan take away dengan demikian para pelaku usaha dapat mempertahankan stabilitas usahanya kendati tetap merugi di masa pandemi. Sementara itu Sekretaris BPC PHRI Metro, Agus Supriyanto memasukkan juga klausula soal vaksinasi para pengurus dan karyawan hotel, rumah makan, restoran, warung, dan kafe.
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Naim Emel Prahana
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3925
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia