JAKARTA (Lampungpro.com): Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, pemberian dana sebesar Rp 70 juta untuk menunjang kegiatan aktivis Ratna Sarumpaet ke Cile di Amerika Selatan telah sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu yakni Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. "Per hari udah ada ketentuannya di DKI. Tergantung negaranya, uang tiket juga tergantung itu. Di Kepgub 1066 Tahun 2018 udah diatur," ujar Asiantoro, Jumat (5/10/2018).
Asiantoro menyampaikan, biaya perjalanan yang diberikan untuk Ratna dihitung mulai tanggal 7-12 Oktober, sesuai acara yang akan dihadiri Ratna di Cile. "Di Pemda DKI udah ada standarnya. Ke Amerika, Asia, per hari berapa dollar, uang sakunya itu jelas. Posisinya dapat haknya berapa, ada ketentuannya diatur," kata Asiantoro.
Menurut Asiantoro, Ratna mulanya mengajukan permohonan sponsor untuk menjadi pembicara dalam acara The 11th Women Playrights International Conference kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kemudian memberikan disposisi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Dinas Pariwisata kemudian merekomendasikan perjalanan dinas Ratna ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) DKI. "Tupoksinya perjalanan dinas ada di Biro ASD. Jadi, kami mengusulkan, memang diberi, Rp 70 juta itu include tiket, akomodasi, dan uang saku," ucap Asiantoro.
Dalam Kepgub yang dijelaskan Asiantoro, ada ketentuan biaya perjalanan dinas untuk orang yang bukan pegawai. Untuk tiket ke Cile, biaya tiket pesawat pulang pergi senilai 8.900 dollar Amerika. Orang yang bukan pegawai difasilitasi menggunakan pesawat kelas ekonomi. Sementara uang harian yang diberikan untuk orang bukan pegawai ke Cile yakni 222 dollar Amerika Serikat (AS) per hari.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Cile, Kamis malam. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, telah mengemukakan bahwa kliennya ke Cile bukan untuk melarikan diri. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia