Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Bahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Lampungpro.co, 24-Nov-2017

Amiruddin Sormin 1061

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Raperda inisiatif Dewan ini disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada rapat paripurna, Selasa (21/11/2017).

"Kami yakin pengajuan Raperda tersebut melalui kajian mendalam melibatkan elemen organisasi masyarakat termasuk LBH Provinsi Lampung yang membahas persoalan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri pada lanjutan pembicaraan tingkat I pembahasan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (23/11/2017).

Menurut Bachtiar, pada prinsipnya pihak eksekutif dapat menerima. "Kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan dalam pembicaraan selanjutnya. Namun dalam pembahasan selanjutnya terdapat hal-hal yang perlu untuk dicermati bersama untuk memperkuat Raperda itu agar dapat berlaku efektif, khususnya terkaitan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Bachtiar.

Ada beberapa catatan antara lain, penyusunan Raperda untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PPE.6.PP.05.02-325. Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.

Kewenangan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin meliputi litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Pada prinsipnya kami dapat menyetujui perubahan Raperda dimaksud untuk dibahas pada pembicaraan selanjutnya, termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik, benar, dan berkualitas," ujar Bachtiar.

Pada tingat pembicaraan teknis substansi materi, Bachtiar menyebutkan agar diperjelas dan dipertegas dengan mempertimbangkan manfaat dan tujuan perubahan Raperda dimaksud. "Diharapkan kiranya Dewan yang terhormat dapat bersama-sama membahasnya dengan pemangku kepentingan dan memberikan saran, masukan, dan kritikannya agar Peraturan Daerah yang kita hasilkan dapat berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat," kata Bachtiar yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari perubahan dilakukan mengingat penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, memenuhi, dan menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan (access to justice).

"Kemudian kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Lampung," ujar Ririn. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved