Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung-Kemendagri Sosialisasi Permendagri No. 11/2017
Lampungpro.co, 11-May-2017

Lukman Hakim 1939

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri berupaya meningkatkan sinkronisasi dan wawasan aparatur pemerintah dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta transaksi nontunai pada pemerintah daerah, di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (10/5/2017).

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartono Ahadis menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dan penerapan transaksi nontunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, sosialisasi juga sebagai upaya sinkronisasi dan peningkatan pemahaman bagi aparatur pemerintah dan stakeholder terkait pelaksanaan Peraturan Mendagri RI Nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan raperda tentang pelaksanaan APBD.

Serta, Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi nontunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota. "Di Provinsi Lampung, beberapa kabupaten pun sudah melakukan transaksi nontunai, meski ada beberapa daerah yang belum melaksanakannya. Untuk itu perlunya penyesuaian terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, salah satunya melalui sosialisasi ini, kata Hamartoni. 

Sosialisasi ini diikuti 150 peserta yangberasal dari pegawai organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan badan/dinas yang menangani keuangan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Syarifuddin menjelaskan berkaitan dengan Peraturan Kemendagri No. 11 tahun 2017 diharapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi pertanggungjawaban APBD tahun 2016. 

"Pemerintah pusat berharap adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai, maka pemerintah daerah sudah mampu mengambil sikap. Surat edaran tersebut menyebutkan paling lama daerah telah menerapkan pada 1 Januari 2018. Tetapi daerah harus berkoordinasi dengan lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank yang menjadi mitra kerja, kata Syarifuddin. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20462


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved