BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Perindustruan dan Perdagangan Lampung, melarang retail modern dan lainnya, melakukan penjualan minyak goreng bersyarat atau praktik bundling dan tying. Praktik tersebut tidak diperbolehkan, karena menjadi salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, praktik tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 tahun 2021, tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ada sanksi tegas, yang menanti para pelaku praktik bundling dan tying.
"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng. Jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi, yang ditetapkan pemerintah," kata Elvira Umihanni dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (13/3/2022).
Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran. Larangan praktik tersebut, juga sudah diintruksikan Gubernur Lampung, bertjuan pasokan minyak goreng diperuntukkan bagi Lampung, agar tidak keluar daerah.
"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak, untuk mengawasi pasokan minyak goreng. Tujuannya agar jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni, maupun daerah perbatasan lainnya di Lampung," ujar Elvira.
Pelarangan penjualan minyak goreng bersyarat ini, juga bertujuan untuk menstabilkan kembali pasokan dan harga minyak di Lampung, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelarangan praktik ini, juga membantu produsen minyak goreng untuk berproduksi, agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini, Lampung telah mendapatkan pasokan 2 juta liter perpekan dari perusahaan eksportir, sehingga pasokan harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal. Kebutuhan minyak goreng di Lampung, perharinya bisa mencapai 600 ribu liter. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3513
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia