BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat komitmen dalam menata akses kepemilikan tanah, melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kebijakan ini, difokuskan sebagai instrumen pengendalian untuk menekan ketimpangan penguasaan lahan, sekaligus menjamin kebermanfaatan tanah yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, reforma agraria bukan sekadar penataan aset tanah semata, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan pemerataan akses sumber ekonomi.
Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, merupakan terobosan untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukan, sehingga risiko penyalahgunaan atau alih fungsi lahan oleh pihak tertentu dapat dimitigasi.
"Kehadiran Badan Bank Tanah, diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, dapat memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih terpola, terarah, dan terjaga dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak saja," kata Marindo Kurniawan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyoroti pentingnya pengendalian melalui skema hak berjangka waktu. Ia menyebut, data menunjukkan perlunya perbaikan distribusi tanah agar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
"Pemberian hak berjangka waktu berfungsi sebagai alat kendali negara. Tujuannya memastikan tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata, sehingga penerima hak tidak tergiur untuk mengalihkan lahan tersebut demi keuntungan jangka pendek," sebut Embun Sari.
Rakor tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Lampung. Poin-poin utama kesepakatan tersebut meliputi komitmen aktif seluruh anggota GTRA dalam pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lalu peningkatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta rumusan rencana program terintegrasi yang akan diimplementasikan dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi akses reforma agraria. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
700
184
10-Jun-2026
196
10-Jun-2026
192
10-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia