Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Pertimbangkan Tambah Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan
Lampungpro.co, 04-Jan-2018

Amiruddin Sormin 1713

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung mempertimbangkan perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurut Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, banyaknya permintaan wajib pajak dan dampak positif pemutihan menjadi dasar pertimbangan.

Selain itu, jadwal pemutihan yang diberikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, tidak sesuai target. Pergub tersebut memberi jadwal pemutihan 1 September-31 Desember 2017.

Namun kenyataannya pemutihan pajak baru dimulai 17 Oktober 2017. "Ada keterlambatan selama 1,5 bulan. Hal ini yang jadi pertimbangan kami untuk menambah waktu pemutihan. Kami masih membahas ini. Mudah-mudahan bisa diterima para mitra kerja," kata Hamartoni didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Pieterdono, di Bandar Lampung, Rabu (3/1/2018).

Target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) pajak kendaraan bermotor (PKB) dari pemutihan ini, menurut Pieterdono, juga melampaui target. Semula, kebijakan ini mampu meraih PAD Rp75 miliar. "Hingga penutupan 31 Desember lalu, targetnya mancapai Rp89 miliar. Ini artinya, masyarakat antusias," kata Pieterdono.

Pelampauan target itu, kata Pieterdono, juga menjadi pertimbangan untuk memperpanjang pemutihan. Pihaknya yakin masih banyak masyarakat yang belum terlayani. "Banyak aspirasi masuk ke kami dan akan dikomunikasikan dengan mitra terkait," kata Pieterdono. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1705


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved