Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Rubah Aturan SPMB 2026, Nilai Akademik Kini Jadi Pertimbangan Masuk di Jalur Domisili
Lampungpro.co, 14-Apr-2026

Febri 361

Share

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, merombak Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027, sebagai langkah penting untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan berkualitas.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, SPMB tahun ini dirancang lebih objektif, di mana jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa.

"Ini penting dilakukan, agar kualitas pendidikan Lampung tetap terjaga, tanpa adanya pengabaian dari pemerataan akses," kata Thomas Amirico dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut juga bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya, yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kami ingin menghilangkan kesan kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan," ujar Thomas Amirico.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov Lampung melalui Disdikbud Lampung resmi merombak mekanisme jalur domisili, sehingga penentuan kelulusan tidak lagi hanya mengandalkan faktor jarak tempat tinggal ke sekolah.

Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026-2027, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi. 

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved