Pemprov Lampung Tunggu Pengadilan Soal Status Bupati Definitif Lampung Tengah
Lampungpro.co, 26-Jul-2018
Heflan Rekanza 729
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu salinan putusan status Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa yang divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018) lalu.
"Kita belum terima surat putusannya, apakah bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melakukan banding atau tidak, kan belum inkrah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Chandri, Rabu (25/7/2018).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, Mustafa tidak melakukan banding. Namun, ia masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Ini karena dampaknya akan berbahaya, jika langsung mengambil keputusan karena berkaitan dengan aspek hukum bukan administrasi. "Kita masih tunggu salinan resminya," ujar dia.
Chandri mengungkapkan, jika memang telah inkrah, maka Wakil Bupati yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati, Loekman Djoyosumitro akan otomatis menggantikan bupati Lampung Tengah. Kemudian, Pemprov Lampung akan menentukan siapa wakil bupati Lampung Tengah untuk mendampingi Bupati Lampung Tengah nantinya.
"Kita tunggu dulu. Sambil kita menunggu, apakah inkrah atau tidak. Baru kita mendapatkan salinan putusan sebagai legitimasi kami untuk mengambil keputusan," ungkap dia.(REKANZA/PRO4)