Pemprov Umumkan Kelulusan CPNS, Tes Lanjutan SKB Tunggu BKN
Lampungpro.co, 05-Dec-2018
Heflan Rekanza 1061
#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaolahraga #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan kelulusan peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2018. Dalam pengumuman tersebut, sebanyak 456 peserta dinyatakan lulus. Jumlah lulus tersebut terdiri dari peserta kelompok 1 (P1) yang memenuhi nilai ambang batas sebanyak 118 orang. Sedangkan peserta kelompok 2 (P2) yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD sebanyak 338 orang sesuai Peraturan Menpan-RB No 61 Tahun 2018.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Henry Riduan mengatakan, peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah yang memiliki kode "P1/L" dan kode "P2/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman di website www.lampungprov.go.id. Menurutnya, pelaksanaan tes SKB sejauh ini belum tahu kapan akan dilaksanakan. "Kita masih menunggu pihak panitia dari Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau sudah tahu pasti diumumkan," kata dia.
Henry mengungkpkan, untuk eks tenaga honorer Kategori Il tidak perlu mengikuti SKB. Namun hal itu berlaku bagi yang memiliki Sertifikat Pendidik untuk Peserta SKB Formasi Jabatan Guru. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemen PANRB No : B/646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 perihal Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018.
Dalam surat edaran disebutkan persyaratannya, yaitu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan ljazah SD/SMP/SMA Asli, menyerahkan fotocopy KK dan ljazah SD/SMP/SMA yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari Instansi yang mengeluarkannya, menyerahkan softcopy KK Asli dan ljazah SD/SMP/SMA Asli yang di scan dalam bentuk pdf ukuran maksimal 700 kb/dokumen.(**/PRO4)