PANARAGAN (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial ENF (24) asal Menggala, Tulang Bawang, terjaring razia tim gabungan Polres Tulangbawang Barat dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (27/9/2023).
Kepala Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yofi Haryadi mengatakan, ENF terjaring razia kedapatan membawa sabu di simpang tiga depan Kantor Samsat Tulangbawang Barat.
Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil. Kemudian sendok sabu yang terbuat dari selang pipet.
Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya, yang didapat dari seorang laki-laki bernama RN, dengan cara memebeli seharga Rp150 ribu.
Kini pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3968
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia