PESISIR TENGAH (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban, seorang anggota Polri berinisial NJR, sedang bermain ponsel di baraknya ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka. Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian.
Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.
Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa (14/1/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku, WA, yang diketahui berusia 22 tahun. Pelaku merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sehelai baju lengan pendek berwarna hitam dan sehelai celana panjang Levis berwarna biru telur asin.
Pelaku WA dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, megapresiasi tim yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Iptu Algy.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Kemudian, mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia