BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung, bakal memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) golongan A maupun golongan SIM C secara drive thru, kepada masyarakat Bandar Lampung.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan perpanjangan SIM secara drive thru, untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor pelayanan.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sarana drive thru dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C, dengan proses yang lebih cepat dan praktis," kata Kompol Ridho Rafika dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Namun sebelum menikmati layanan tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, pada Ponselnya masing-masing.
"Nanti ada petunjuk dan arahannya, jadi kalau sudah selesai semua prosesnya, maka konfirmasinya ke tempat mengambil SIM di Satpas Polresta Bandar Lampung, lalu mengambilnya di drive thru," ujar Kompol Ridho Rafika.
Kemudian tahapan lainnya setelah mengunduh aplikasi pelayanan perpanjangan SIM di play store, maka registrasi dengan nomor Ponsel untuk mendapatkan OTP.
Setelah itu masukkan kode OTP, kemudian membuat PIN, dan konfirmasi ulang PIN tersebut di Ponsel. Lalu masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email, hingga periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
Lalu verifikasi KTP dengan fitur foto liveness, lalu lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id. Kemudian lakukan tes psikologi di app.eppsi.id, pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM.
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online, pilih satpas penerbit SIM Polresta Bandar Lampung drive thru SIM sinar presisi Pos Lantas Adipura.
Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan tilang elektronik (ETLE), untuk menindak para pelanggar lalu lintas berbasis teknologi.
Semua proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Dengan adanya inovasi ini, kami harap masyarakat dapat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM dan taat aturan lalu lintas. Prosesnya praktis dan aman," ujar Kompol Ridho Rafika.
Tata Cara Perpanjangan SIM Secara Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM Sinar Presisi Pos Lantas Tugu Adipura
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3934
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia