BANDARLAMPUNG (Lampungpro.com): Kabar gembira bagi warga Lampung. Program Pemutihan Pajak atau pelayanan program peringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) roda dua dan roda empat tahun 2017 tetap dilakukan pada Sabtu (30/12/2017) dan Minggu (31/12/2017) hingga pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Sabtu (30/12/2017). Program yang digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2017 itu akan tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan pajak pada 31 Desember hingga pukul 24.00 WIB.
Program ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 17 Oktober 2017. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, kata Kepala Biro Humas Pemprov Lampung Bayana.
Program ini berlaku untuk semua jenis pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk itu, seluruh masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17151
Lampung Selatan
5712
150
06-Apr-2025
245
06-Apr-2025
187
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia