Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemutihan, PKB Bayar Setahun Tunggakan Asuransi Cuma Hapus Denda
Lampungpro.co, 23-Oct-2017

Amiruddin Sormin 2407

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Minimnya sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat banyak wajib pajak mengira semua kewajiban hanya dibayar satu tahun. Padahal pembayaran satu tahun tunggakan itu hanya untuk PKB.

"Walaupun menunggak 10 tahun, wajib pajak hanya bayar tunggakan setahun. Sedangkan tunggakan biaya asuransi PT Jasa Raharja dan administrasi kepolisian tetap harus dibayar sesuai lamanya tunggakan. Jadi, kalau menunggak iuran wajib asuransi 10 tahun, ya tetap bayar 10 tahun, namun tanpa denda," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Rozali, Minggu (22/10/2017).

Pernyataan itu disampaikan terkait banyak keluhan program pemutihan PKB Lampung mulai berlangsung 17 Oktober 2017. Banyak wajib pajak mengeluh tentang masih tingginya pajak yang dikenakan. Menurut Rozali, di Sistem Administasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) terdapat tiga lembaga yang memiliki kebijakan masing-masing.

Untuk pembayaran setoran wajib Jasa Raharja, kata Rozali, tunduk pada peraturan Menteri Keuangan. Menurut Rozali, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar karena itu asuransi. "SWDKLLJ tetap dibayar, hanya dendanya yang dihapus atau hilang," kata Rozali.

Sedangkan biaya administrasi yang tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kata Rozali, terganrung kebijakan kepolisian. "Untuk PNPB denda tidak ada, tapi tahun matinya tetap dihitung," kata Rozali.

Dia menegaskan dana pemutihan yang masuk kas Pemerintah Provinsi Lampung hanya dari PKB, sedangkan SWDKLLJ masuk kas negara dan PNBP masuk ke rekening BRI. "Ada dua yang masuk kas daerah yakni PKB dan BBNKB. Dalam pemutihan ini, kolom BBNKN dinolkan dan PKB hanya dihitung satu tahun. Itu yang disebut pemutihan," kata Rozali.

Untuk itu, dia meminta masyarakat memahami bahwa pemutihan bukan menghilangkan semua kewajiban tunggukan. "Asuransi itu premi dan tidak bisa dihilangkan. Apalagi sejak 1 Juni 2017, Jasa Raharja menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Rozali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Kemudian, santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved