WAY KANAN (Lampro): Sembilan petani yang beralih profesi jadi penambang ilegal di Dusun Subanumpu, Kampung Negeribatin, diringkus tim gabungan Polres Way Kanan, dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra, Kamis (9/2/2017), sekitar pukul 12.30 WIB.�"Mereka melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Semuanya kami amankan saat sedang operasional," kata Yudy, di Mapolres Way Kanan, Kamis (9/2/2017) petang.
Para tersangka adalah Sap (55), Ded (22) dan Suj (27). Ketiganya warga Kampung Balirejo, Kecamatan Blambangan Umpu. Kemudian Rif (55), Sug (30), Suy (27), Aan �(23) dan Amr (20). Kelimanya warga Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu. Terakhir adalah Ek (18), warga Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit.
"Pengakuan sementara, pendapatan mereka sebagai petani tidak cukup untuk hidup. Kesembilannya merupakan pekerja. Kasus ini masih kami kembangkan lebih dalam. Misalnya pemilik dan penyandang modal untuk membeli perlengkapan tambang yang dipakai para tersangka," kata Yudy.
Bersama tersangka diamankan barang bukti tiga unit mesin Tianli ukuran 30 PK dan 27 PK, satu unit mesin alkon, dua unit keong ukuran 6 inchi, delapan meter selang panjang, dan lima buah alat pendulang. Selain itu, tiga lembar karpet mi, sembilan gram cairan mercury atau air raksa dan linggis. Seluruh tersangka beserta barang bukti �dibawa ke Mapolres Way Kanan. (ROBIN/PRO2)�����������������������
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia