Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gawat, Tambang Pasir Ilegal juga Ada di Taman Nasional Way Kambas
Lampungpro.co, 12-Oct-2017

Lukman Hakim 2297

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Penambangan pasir ilegal di Lampung Timur bukan hanya terjadi di lokasi lahan masyarakat, melainkan sudah merambah ke Hutan Lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Hal itu terbukti tertangkapnya delapan orang pekerja penggali pasir ilegal di zona Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto, Kamis (12/10/2017), mengatakan delapan penggali pasir ilegal yang ditangkap SO (58), SL (32), DG (37), SI (58), SH (62), dan SN (64). Kedelapan orang tersebut warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Mereka tertangkap tangan sedang melakuan penggalian pasir ilegal Rabu (11/10/2017), atau kemarin sore, kata Yudhy.

Setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak Balai TNWK, pihak balai membenarkan lokasi galian pasir tanpa izin itu masuk wilayah RPTN Toto Projo SPTN Wilayah II Bungur, Balai Taman Nasional Way Kambas, dengan titik koordinat 48 M 0561258 UTM 9450223. Menurut Kapolres delapan orang yang saat ini masih mendekam di Polres Lampung Timur itu bisa dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 6 unit truk, 8 buah skop pasir, 7 buah cangkul, pasir hasil sedot sekira 3 kubik, 3 unit mesin sedot pasir, 3 buah blower pasir, 3 batang paralon sepiral, 8 batang paralon 4 inch dan 1 buah drum plastik.

Tidak menutup kemungkinan, kata Yudhy, di belakang delapan kuli pasir itu ada orang yang memberikan modal (bos). Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar sindikat pengerukan pasir di lokasi hutan yang dilindungi negara. Kami yakin pasti ada bosnya. Sementara yang kami amankan yakni mereka para kuli pasir, kata Kapolres.

Sementara itu, SO, saat dikonfirmasi Lampungpro.com di ruang periksa mengaku dirinya bersama rekan-rekannya hanya sebagai kuli saja dengan upah Rp30 ribu/kubik, terkait siapa pemilik tambang ilegal tersebut SO mengaku tidak mengakui. Saya tidak tahu siapa yang punya, saya hanya kuli saja, kata SO. (SUSANTO/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23540


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved