LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Penambangan pasir ilegal di Lampung Timur bukan hanya terjadi di lokasi lahan masyarakat, melainkan sudah merambah ke Hutan Lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Hal itu terbukti tertangkapnya delapan orang pekerja penggali pasir ilegal di zona Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak Balai TNWK, pihak balai membenarkan lokasi galian pasir tanpa izin itu masuk wilayah RPTN Toto Projo SPTN Wilayah II Bungur, Balai Taman Nasional Way Kambas, dengan titik koordinat 48 M 0561258 UTM 9450223. Menurut Kapolres delapan orang yang saat ini masih mendekam di Polres Lampung Timur itu bisa dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 6 unit truk, 8 buah skop pasir, 7 buah cangkul, pasir hasil sedot sekira 3 kubik, 3 unit mesin sedot pasir, 3 buah blower pasir, 3 batang paralon sepiral, 8 batang paralon 4 inch dan 1 buah drum plastik.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia