Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Informasi Status Kepesertaan JKN ke Perangkat Desa di Pesawaran
Lampungpro.co, 04-Mar-2026

Febri 231

Share

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Saat Sosialisasi | Lampungpro.co/Dok BPJS

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): BPJS Kesehatan Bandar Lampung, memerikan sosialisasi informasi status kepesertaan JKN kepada para perangkat desa di Pesawaran, sekaligus mendekatkan akses layanan administrasi kepesertaan, Kamis (26/2/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan se-Indonesia secara serentak, sebagai bentuk menenangkan kondisi penonaktifan peserta JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK.

Dengan adanya kegiatan ini, para kepala desa dan aparat desa di wilayah Pesawaran, dapat menyampaikan hasil sosialisasi terkait Kepesertaan JKN PBI JK.

"Kami akan terus berupaya mengedukasi masyarakat, agar semakin paham akan pentingnya program JKN, memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta, serta mampu memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal ketika membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Herman Indratmo.

Kegiatan ini disambut hangat Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, bersama perangkat kepala desa dan aparatur desa, yang sangat antusias mengikuti sosialisasi.

Mereka mengapresiasi atas kehadiran BPJS Kesehatan yang turun langsung ke wilayah Pesawaran, untuk memberikan Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN PBI JK SK Mensos 3 Tahun 2026, sekaligus edukasi bagaimana reaktiviasi kembali hingga manfaat JKN.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pesawaran, Gunawan Catur Prasetyo menyebutkan, BPS bersama Kementerian Sosial berkolaborasi melakukan Ground Check PBI JK.

"Pelaksanaan ini, bertujuan untuk pemuktakhiran data individu dan keluarga penerima bantuan PBI JK, yang sesuai dengan desilnya," sebut Gunawan Catur Prasetyo.

Dari hasil evaluasi sementara, ditemukan adanya warga yang seharusnya berhak menerima bantuan, namun belum terdaftar. Kemudian sebaliknya, warga yang seharusnya tidak lagi menerima bantuan, tetapi masih terdata sebagai penerima bantuan iuran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved