Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penangkapan Pelaku Narkoba di Unit II, Warga Tulangbawang Barat ini Curi Mobil dari Lamtim
Lampungpro.co, 06-Aug-2020

Amiruddin Sormin 6090

Share

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro bersama pelaku dan barang bukti saat konfrensi pers, di Menggala, Kamis (6/8/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TULANGBAWANG

MENGGALA (Lampungpro.co): Beredarnya video penangkapan pelaku kejahatan di Facebook ramai menjadi perbincangan warga membuat Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro, angkat bicara. Menurut Kapolres, pelaku yang ditangkap, Kamis (6/8/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, di perempatan Pasar Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I.

"Pelaku berinisial E alias MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawangbarat," ujar AKBP Andy.

Kapolres menjelaskan, mulanya pada pukul 12.30 WIB, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi  terjadi  penggelapan  satu  mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Pihak keluarga korban menginformasikan mobil minibus  Kijang Innova  silver, BE 2087 EA, dibawa pelaku ke arah Kabupaten Tulangbawang. 

Petugas pun mengadang kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulangbawang. Namun saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit II.

"Akhirnya mobil yang dikendarai pelaku ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit II. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil Kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang," jelas AKBP Andy.

Kapolres menambahkan, saat kendaraan digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti tiga butir pil ekstasi dan plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan pelaku di dalam setir mobil.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved