Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penangkapan Pemred Resolusitv.com di Lampung Timur, Begini Kronologi Versi Ketua PPWI Wilson Lalengke
Lampungpro.co, 13-Mar-2022

Amiruddin Sormin 2402

Share

Detik-detik saat Wilson Lalengke ditangkap di Mapolda Lampung Itera, Sabtu (12/3/2022). LAMPUNGPRO.CO/TIKTOK

Pertama, kata dia, ini bukan operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Masjid Desa Sumbergede sebagaimana keterangan Polres Lampung Timur. Polisi menangkap  Muhammad Indra, di rumahnya di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung. "Artinya, press release ini sangat tendensius dan beraroma hoax alias bohong bin dusta. Polres Lampung Timu menjadi produsen berita bohong! kata Wilson yang juga Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu.

Kedua, penangkapan itu berdasarkan delik aduan dari orang yang merasa jadi korban pemberitaan terkait kejahatan perselingkuhan di media yang dikelola Muhammad Indra. Sekali lagi, ini bukan OTT, tapi penangkapan ilegal, tidak sesuai prosedur KUHAPidana, dan dikategorikan sebagai kriminalisasi, kata dia.

Wilson kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan Nur, adik ipar Muhammad Indra, yang menemani bertemu pelapordi Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, kata Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede. 

Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB. Naamun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, walaupun istri Indra melarang mereka.

BERITA SEBELUMNYA: Penangkapan Ketua PPWI, Wilson Minta Maaf, Tokoh Adat Lampung Timur Minta Proses Hukum

Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. Untungnya, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung, kata Lalengke.

Ketiga, karena bukan OTT alias tertangkap tangan, penangkapan seseorang seharusnya dilengkapi dengan surat penangkapan. Namun, dalam peristiwa ini diduga kuat penangkapan Muhammad Indra dilakukan tanpa surat penangkapan.

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

1326


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved