BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung terus berupaya membina penataan ruang kabupaten/kota melalui kebijakaan nasional satu peta atau one map policy. Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar.
Dia menambahkan kegiatan ini guna mewujudkan ruang wilayah Provinsi Lampung yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung 2009-2029.
Aplikasi pemetaan SIG digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menghasilkan informasi yang mempunyai rujukan spasial atau geografis. SIG berfungsi untuk analisis dalam bidang kebumian, perencanaan dan pengembangan sumberdaya alam, aplikasi bidang ekonomi, dan untuk analisa keruangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan dan pengembangan wilayah.
Kegiatan ini dilaksanakan 22-23 November 2018 dengan narasumber Ir. Soma Trenggana, M.APP.SC., dan Ir. M. Aris Saleh, M.SI., dari Badan Informasi Geospasial. Acara ini iikuti 75 peserta yang terdiri dari anggota TKPRD Provinsi Lampung, Bapedda, dan Dinas PUPR kabupaten/kota. (**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25584
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia