LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): (40) warga Desa Kusumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, melakukan pencurian mobi di Kecamatan Metrokibang, Lampung Timur. Tersangka dibekuk Rabu (25/10/2017) di rumahnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhi Chandra Erlianto, mengatakan ST hanya bermodalkan kunci leter T, untuk menggasak mobil jenis pickup L300, milik Sukono (41), warga Dusun I, Desa Margototo, Kecamatan Metrokibang.
Modus yang digunakan tersangka dengan merusak kontak mobil dengan kunci leter T, yang diparkir di garasi samping rumah korban. Tersangka mencuri mobil Mitshubishi L - 300 Warna Hitam BE-9467-NH. Tersangka mencuri mobil korban pada 18 Januari 2017 lalu, kata Kapolres Lampung Timur.
Dia juga menjelaskan hasil penyelidikan anggota Polres Lampung Timur, selama sembilan bulan tersangka baru tertangkap. ST ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti 1 unit mobil L300 BE 9467 NH, dan satu set kunci leter T. Kunci leter T banyak model dan ukurannya, diduga beda jenis mobil mungkin kuncinya juga berbeda, kata Yudhy Chandra Erlianto. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4987
421
03-Jul-2025
441
03-Jul-2025
535
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia