KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Solihin (56) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, yang nadi korban pencurian buah pala 3 kilogram, memilih menempuh jalan kekeluargaan. Dia memaafkan pelaku, Feri Herdiyan (36), seorang buruh asal Pekon Kota Agung.
Solihin tidak ingin melibatkan hukum dan menolak membuat laporan polisi. Dia meminta penyelesaian dugaan pencurian tersebut secara kekeluargaan di Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus.
Dalam suasana penuh keadilan, Solihin memaafkan Feri Herdiyan dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya. Permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Kota Agung, disaksikan Kepala Pekon Tanjung Anom dan Kepala Pekon Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, mengatakan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut paska diamankannya Feri Herdiyan pada Minggu (4/2/2024). Saat diamankan, Feri tidak mengalami luka karena cepat dibawa oleh Kepala Pekon Tanjung Anom.
Petugas piket Polsek Kota Agung juga langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa buah pala dan sepeda motor. Lalu membawa Feri ke Polsek Kota Agung.
"Setelah upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, Kepala Pekon Tanjung Anom, dan Kepala Pekon Kota Agung. Korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku Feri," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (5/2/2024).
AKP Amsar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/2/2024), sekitar pukul 15.00 WIB di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Solihin berhasil menangkap pelaku Feri Herdiyan yang mengambil buah pala saat dijemur di halaman rumahnya.
"Pelaku Feri Herdiyan, saat ke lokasi mengaku mencari rongsok. Sehingga masyarakat tidak curiga atas prilaku pria tersebut.Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp150 ribu," jelas AKP Amsar.
Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan memberikan inspirasi positif di tengah masyarakat. "Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tak selalu harus melalui jalur hukum formal dan diharapkan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, kesepakatan itu juga dituangkan dalam surat perdamain, pihak kedua (pelaku) meminta maaf kepada pihak pertama (korban) dan pihak pertama menerima permintaan maaf pihak kedua. Selanjutnya, pihak kedua mengganti kerugiaan materil yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut kepada pihak pertama. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
"Apabila dikemudian hari pihak kedua melanggar ketentuan yang terdapat pada poin nomor tiga maka siap untuk dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, pelaku Feri dalam pernyataanya mengatakan sehubungan dengan peristiwa lencurian yang diakukannya seorang diri itu, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan siap diproses jika hal itu ia ulang. "Saya berjanji apabila saya melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka saya siap diproses sacara hukum yang berlaku," kata Feri. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
502
Bandar Lampung
2429
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia