Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penebar Ancaman Kekerasan di Akun Facebook, Warga Lampung Selatan Ditangkap
Lampungpro.co, 01-Jun-2017

Lukman Hakim 897

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung menemukan akun Facebook penebar ancaman kekerasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiyawan saat menggelar ekpose di Mapolda Lampung, Kamis (1/6/2017).

Dirreskrimsus Polda Lampung menemukan akun media sosial Facebook dengan nama Ali Faqih Alkalami dengan pemilik M Ali Amin Said yang telah memposting ancaman di media publik. M Ali Amin Said yang merupakan warga RT 003/RW 003, Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, memposting kata-kata yang menimbulkan rasa kebencian. Postingan M Ali tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarkelompok. "Ditujukan kepada Andre Jaya Saputra, ia melapor ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," kata Rudi.

Postingan tersebut dapat diakses oleh publik. Dari hasil pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Lampung menemukan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit handphone, dan empat buku tabungan. Isi kata-kata postingan M. Ali yaitu "Tito..... jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab), Maka .... demi Alloh berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa tito." (EZAL/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16666


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved