BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung menemukan akun Facebook penebar ancaman kekerasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiyawan saat menggelar ekpose di Mapolda Lampung, Kamis (1/6/2017).
Dirreskrimsus Polda Lampung menemukan akun media sosial Facebook dengan nama Ali Faqih Alkalami dengan pemilik M Ali Amin Said yang telah memposting ancaman di media publik. M Ali Amin Said yang merupakan warga RT 003/RW 003, Desa Waykalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, memposting kata-kata yang menimbulkan rasa kebencian. Postingan M Ali tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antarkelompok. "Ditujukan kepada Andre Jaya Saputra, ia melapor ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," kata Rudi.
Postingan tersebut dapat diakses oleh publik. Dari hasil pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Lampung menemukan barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit handphone, dan empat buku tabungan. Isi kata-kata postingan M. Ali yaitu "Tito..... jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab), Maka .... demi Alloh berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa tito." (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3991
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia