BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penembakan PNS Bandar Lampung Rismizar (44), merupakan residivis tindak pidana curat dan curanmor. Hal ini disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, saat ekpose di Mapolres, Jumat (26/5/2017) siang.
Murbani mengatakan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka berinisial MH (29), warga Sukarame, Bandar Lampung dan merupakan pengangguran. Saat melakukan penembakan, tersangka sedang menjalani pembebasan bersyarat setelah sebelummya keluar dari penjara tiga bulan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan penembakan terhadap korban sesaat setelah motor milik tersangka bersenggolan dengan mobil korban. Kemudian terjadi keributan hingga berujung penembakan. Senjata api milik tersangka diakui didapat dari rekan di wilayah Tanjungkarang Pusat. "Tersangka mengaku membawa senjata untuk jaga diri," ujar Murbani.�
Polres Bandar Lampung menyita senjata api rakitan dengan empat butir peluru aktif serta satu selongsong dan satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Atas kasus ini, Polresta Bandar Lampung melalui Jatanras Satreskrim akan melakukan penyidikan dan penyelidikan kemungkinan terhadap senjata api rakitan tersebut. "Kita selidiki lebih lanjut apa sebelumnya senjata api ini pernah digunakan untuk kejahatan lain." (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia