SELAGAI LINGGA (Lampungpro.co): Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan AS (30) warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (30/5/2023) pukul 12.00 WIB. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat jumpa pers di Command Center Mapolres setempat menjelaskan kejadian tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24).
Keduanya sempat duel di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga. Hingga akhirnya AS tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru. Terungkapnya kejadian ini, berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga.
Setelah Tim Tekab 308 Polres Lamteng meluncur untuk olah tempat kejaian perkara, ditemukan jasad korban. Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk, kata Kapolres kepada awak media, Kamis (1/6/2023).
Dalam hal ini kata Kapolres, polisi terus melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. "Setelah kami mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya usai duel dengan korban, ujar Kapolres.
Dengan upaya penyelidikan intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir. Keduanya berjanji bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban, tambahnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengejar pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Alhamdulillah, dengan dukungan warga dan keluarga pelaku dan korban, RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu. Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel, imbuhnya.
Kemudian untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih dilakukan pendalaman. Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban, ungkapnya.
Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa, kata Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24412
Bandar Lampung
6447
149
21-Apr-2025
122
21-Apr-2025
232
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia