Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penerbitan Akta Cerai Dinilai Langgar Prosedur, Wanita Asal Melinting Lampung Timur Mau Laporkan PA Sukadana
Lampungpro.co, 05-Apr-2023

Amiruddin Sormin 8169

Share

Ilustrasi Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur. SUARA.COM/AGUS SUSANTO

SUKADANA (Lampungpro.co): Masliah (36) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, merasa dizalimi Pengadilan Agama (PA) Sukadana  Pasalnya, penerbitan surat akta cerainya tanpa prosedur yang benar.

Saat ditemui di rumahnya, perempuan 36 tahun itu mengakui Hendri, suaminya, menggugat cerai dirinya. "Suami saya menggunakan pengacara untuk memuluskan misi Hendri agar bisa menceraikan saya. Sementara saya tidak mau dicerai karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga," kata Masliah, Selasa (4/4/2023).

Merasa suami terus berusaha ingin menceraikannya, Masliah lalu menggunakan jasa kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan harta gono gini dan haknya. Hasil dari sidang gugatan cerai, Masliah memenangkan soal harta gono gini dan haknya.

"Putusan dari pengadilan gono gini yang harus saya terima yaitu uang nafkah Rp4.100.000, uang hasil penjualan mobil Rp12.500.000 dan emas 13 gram," kata Masliah.

Persoalan harta gono gini yang diputuskan Pengadilan Agama Sukadana tidak diberikan kepada Masliah. Bahkan saat putusan ikrar talak Masliah tidak diundang.

"Seharusnya saat ikrar talak saya dikabari dong, untuk hadir di pengadilan faktanya saya tidak diberi tahu. Tiba-tiba surat cerai kami sudah terbit, ini namanya zalim," kata Masliah.

Terkait penerbitan akta cerai sepihak, Masliah berencana melaporkan persoalan yang menimpanya ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan Mahkamah Agung. "Saya tidak terima penerbitan surat cerai kami yang sepihak. Kami akan lapor ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan saya akan ke Mahkamah Agung untuk mendapat keadilan," jelas Masliah.

Terkait hal jni, Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Joni mengatakan pihaknya sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara yang bersangkutan. Sehingga tidak ada namanya penerbitan akta cerai secara sepihak.

"Tidak ada penerbitan akta cerai sepihak  Semua sudah diurus oleh pengacara masing masing," jelas Johan.

Namun, kuasa hukum Masliah, Panca Kesuma mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana. "Kalau memang ada undangan, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapat kuasa khusus," kata Panca Kesuma 

"Apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang disepakati soal uang gono gini juga tidak diberikan," jelas Panca Kesuma. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor : Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved