Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penetapan Pemenang Pilpres, KPU: Pasangan Capres-Cawapres Tak Wajib Hadir
Lampungpro.co, 28-Jun-2019

Heflan Rekanza 568

Share

KPU, PUTUSAN MK, PENETAPAN PRESIDEN, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak wajib menghadiri prosesi rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada Minggu (30/6/2019) lusa. KPU akan menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak, tidak wajib untuk hadir (kedua paslon)," kata Arief, Jumat (28/6/2019).

Arief mengungkapkan, pihaknya telah mengirim undangan rapat pleno penetapan itu kepada masing-masing tim kampanye paslon terkait mulai hari ini. Ia pun berharap mulai esok sudah menerima 20 daftar nama-nama utusan dari masing-masing Paslon untuk menghadiri rapat pleno tersebut "Jatah 20 orang untuk masing-masing tim. Dari 01 dan 02. Kami minta itu diberikan daftar namanya," ungkap dia.

Meski tak diwajibkan, Arief berharap kedua paslon maupun seluruh utusan parpol peserta pemilu hadir saat prosesi penetapan tersebut. Hal itu bertujuan agar muncul suatu pernyataan bersama usai gelaran Pilpres 2019 resmi berakhir. "Kita berharap datang semua. Mudah-mudahan kesempatan pertemuan besok dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pihak termasuk kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, kita undang perwakilannya," harap dia.

Terkait keamanan, Arief menjamin prosesi rapat pleno akan berjalan lancar. Ia menyatakan hanya nama-nama utusan yang terdaftar saja yang dapat masuk mengikuti prosesi tersebut. "Makanya kita minta daftar namanya besok, nanti kita berikan name tag-nya, berdasarkan nama itu. Jadi hanya mereka yang tertulis namanya yang bisa masuk," jelas Arief.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan seluruh gugatan tersebut tak beralasan menurut hukum. "Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved