Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penetapan Pulau Terluar Cegah Okupasi
Lampungpro.co, 12-Mar-2017

Lukman Hakim 930

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2017 tentang Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah guna mencegah okupasi dari pihak asing. "Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Menurut Susi, Keppres tersebut dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional. Seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing dan kepemilikan pulau secara pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.

Selain itu, kata Susi, dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyelundupan narkoba dan perbudakan tenaga kerja sektor kelautan, hingga aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, lanjutnya, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut.

Sehingga, lanjut Susi, dapat menjadi pemasukan lebih bagi negara.�Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Menteri Susi menegaskan industri perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dalam rangka melestarikan sumber daya perikanan yang ada di kawasan perairan RI. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4141


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved