JAKARTA (Lampungpro.com): Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2017 tentang Menetapkan 111 Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah guna mencegah okupasi dari pihak asing. "Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Menurut Susi, Keppres tersebut dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional. Seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing dan kepemilikan pulau secara pribadi oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.
Selain itu, kata Susi, dengan regulasi tersebut maka pihaknya juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyelundupan narkoba dan perbudakan tenaga kerja sektor kelautan, hingga aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, lanjutnya, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut.
Sehingga, lanjut Susi, dapat menjadi pemasukan lebih bagi negara.�Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Menteri Susi menegaskan industri perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dalam rangka melestarikan sumber daya perikanan yang ada di kawasan perairan RI. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4141
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia