Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penetapan Setnov Sebagai Tersangka Tak Terkait Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK
Lampungpro.co, 18-Jul-2017

Lukman Hakim 3392

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan KTP elektronik tidak terkait dengan panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK. "Mengenai pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK adalah mempercepat kerjanya, meningkatkan performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan. Pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," kata Agus.

Agus juga mengaku KPK tidak takut terhadap dugaan sejumlah manuver yang mungkin akan dilakukan Setnov di tingkat pengadilan. "Pertanyaan apakah yang bersangkutan mempengaruhi proses pengadilan, kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu. Apakah kami punya informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya," ungkap Agus.

Menurut Agus, seperti dilansir Antara, dalam perkara KTP Elektronik, akibat perbuatan Setnov, terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp2,3 triliun karena pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau ril dari barang-barang yang diperlukan dalam KTP Elektronik.

"Dengan rincian, total pembayaran ke konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dilakukan Rp4,9 triliun untuk dari periode 21 Oktober 2011-30 Desember 2013. Sedangkan harga wajar KTP Elektronik itu diperkirakan Rp2,6 triliun," kata Agus.

KPK mengumumkan Setnov yang saat ini juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP Elektronik. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan. Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved