Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penetapan UMK Bandar Lampung Tunggu UMP Lampung, Segini Besarannya
Lampungpro.co, 24-Oct-2018

Heflan Rekanza 1909

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung telah menerima draft usulan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung yang diiusulkan sebesar Rp 2.445.141,15. Pemprov Lampung tidak mengubah usulan UMK Bandar Lampung tersebut. Namun, sebelum diteken oleh Gubernur harus lebih dulu ditetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.

"Rencana kami baru Jumat (26 Oktober 2018) mendatang akan dibahas. Tak akan ada pembahasan yang rumit, kami hanya menyosialisiasi besarannya. Karena kan sudah diketahui kenaikannya sebesar 8,03 persen, tidak ada penambahan," ujar Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni, Selasa (23/10/2018).

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyetujui usulan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2019. Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, UMK Bandar Lampung ditetapkan senilai Rp 2.445.141,15.�Herman HN menandatangani usulan UMK Kota Bandar Lampung seusai pertemuan dengan Dewan Pengupahan dan Apindo di kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, (22/10/2018).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurahman membenarkan usulan UMK Bandar Lampung�sudah ditandatangani oleh Wali Kota. Menurutnya, nominal UMK tidak ada perubahan karena angkanya sama dengan yang diusulkan oleh dewan pengupahan, yakni sebesar Rp 2.445.141,15. "Kita sudah rapat bersama Wali Kota dan dewan pengupahan, perwakilan Apindo, dan buruh. Intinya, kita melapor dan usulan itu sudah diteken Pak Wali Kota dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung," kata dia.

Sebelumnya, secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan itu rencananya ditetapkan oleh kepala daerah pada 1 November 2018. Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP 2019 secara nasional, DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi, yakni Rp 3.940.972. Sementara, UMP Lampung 2019�sebesar Rp 2.241.269. Pada 2018, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp 2.074.673, mengalami kenaikan sebesar Rp 166.632.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved