JAKARTA (Lampungpro.com): Pengacara Elza Syarief akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/5/2017), dilansir Antara.
KPK tengah mendalami peran pengacara Anton Taofik dalam pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-el. Rabu (10/5/2017), KPK juga pernah memeriksa Elza Syarief untuk mendalami peran Anton. KPK tengah mendalami pertemuan Anton dengan Miryam di kantor pengacara Elza Syarief.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.
KPK ingin mendalami apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1676
Lampung Tengah
3980
123
25-May-2025
172
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia