Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengacara Elza Syarief Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus KTP Elektronik
Lampungpro.co, 23-May-2017

Lukman Hakim 2764

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pengacara Elza Syarief akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S. Haryani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/5/2017), dilansir Antara.

KPK tengah mendalami peran pengacara Anton Taofik dalam pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dalam penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-el. Rabu (10/5/2017), KPK juga pernah memeriksa Elza Syarief untuk mendalami peran Anton. KPK tengah mendalami pertemuan Anton dengan Miryam di kantor pengacara Elza Syarief.

"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Febri Diansyah, Jumat pekan lalu.

KPK ingin mendalami apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu. KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diancam pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (*/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17152


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved