BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kisruh terkait flyover semakin menjadi pascaturunnya �surat dari Kementrian PUPR tentang penghentian sementara pembangunan flyover di simpang Mal Bumi Kedaton (MKB). Surat Nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017 tersebut meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memenuhi izin pelaksanaan di aset jalan nasional dan readliness criteria. Flyover dapat dilanjutkan setelah semua terpenuhi. Namun, alih-alih memenuhi, pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mengindahkan surat tersebut.
Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Dedi Hermawan menegaskan seharusnya pemerintah Kota Bandar Lampung harus menaati pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementrian PU PR. Namun, Dedi menyayangkan Kementrian PU PR tidak bertindak tegas atas kesewenang-wenangan pemerintah kota. "Harus tegas agar tidak diremehkan," ujar Dedi saat diwawancara Lampungpro.com via telepon, Selasa (1/8/2017) pagi.
Menurut Dedi, jika hanya surat kurang memiliki realisasi nyata, pemerintah pusat harus tegas dalam aspek lapangan. Hal itu jika pemerintah Kota Bandar Lampung tidak mengindahkan surat pemberhentian sementara tersebut. Saat ini pemerintah Kota Bandar Lampung sudah melanggar kewenangan. Pembangunan flyover simpang MBK dibangun di jalan nasional. Pembangunan jalan nasional harus ada izin dan koordinasi yang jelas. "Persyaratan juga harus dipenuhi."
Terkait aksi yang mengatasnamakan masyarakat Bandar Lampung Senin (31/7/2017), di Tugu Adipura, Dedi mengatakan aksi salah alamat. Surat berasal dari Kementrian PU PR dan massa aksi menujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. "Lebih baik sampaikan ke pusat, bisa DPR RI atau kementrian langsung."
Ia tidak melarang massa aksi mengapresiasikan suaranya di jalan dan tertuju pada pemerintah provinsi. Karena, pada dasarnya pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pusat pada tingkat daerah. Namun, massa aksi lebih cenderung menyinggung permasalahan pribadi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. "Fokus saja pada permintaan melanjutkan pembangunan flyover, nggak usah usik masalah pribadi," tegas Dedi. (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia