BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kasus penganiyaan terhadap Feri, perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memasuki babak baru. Yansori Zaini (53) warga Perumahan Korpri Blok A, Nomor 18, LK 1, RT 002, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung duduk dikursi pesakitan.
Jaksa Eko Winangto mendakwa Yansori Zaini dengan dua pasal yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menyebut terdakwa secara terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap Feri Fadli yang merupakan perawaT WE di RSUDAM Lampung.
Dugaan penganiyaan yang dilakukan terdakwa kata Jaksa bermula pada saat terdakwa menayakan kepada korban perihal tempat pendaftaran pasien dengan nada membentak, lalu korban menyarankan supaya terdakwa berbicara dengan nada pelan, nada keras itu tetap dilakukan terdakwa, korban kemudian memperingatkan terdakwa supaya berbicara dengan nada pelan untuk kali keduanya. Mendengar teguran dari saksi korban, terdakwa marah, kemudian mengajak saksi korban berkelahi namun saksi korban tidak menanggapi ajakan itu.
Lalu dengan tiba-tiba terdakwa menarik kerah baju saksi korban yang saat itu saksi tengah duduk di kursi perawat. Kemudian, terdakwa melayangkan satu kali pukulan ke arah saksi korban pada bagian bibir. Pada saat saksi korban terjatuh tiba-tiba Muhamad Hidayat Tri Ansori (belum tertangkap) memiting leher korban dan melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke arah kepala saksi korban.
Terdakwa bersama dengan Muhamad Hidayat Tri Ansori terus melakukannya pemukulan berulang kali serta tendangan terhadap saksi korban, pada saat itu saksi korban merasa kesakitan hanya dan bisa melindungi wajahnya dari pukulan kedua pelaku. Saat terjadinya pemukulan datang beberapa saksi yang merupakan petugas rumah sakit melerai kejadian tersebut. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Muhamad Hidayat Tri Ansori mengalami luka-luka.
Dari hasil visum ET repertum Nomor 353/1830/VII.02/4.13/III/2018 tanggal 31 Maret 2018 dengan hasil kesimpulan saksi korban mengalami luka memar pada dahi kiri, luka memar pada pipi kanan, luka memar pada daun telinga kiri, luka memar pada leher depan bagian kiri, luka lecet pada bibir atas bagian kanan akibat kekerasan tumpul.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...
461
Bandar Lampung
385
Olahraga
401
289
17-Apr-2026
401
17-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia