BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengusut adanya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, dengan terus kembali memeriksa berbagai saksi secara maraton di wilayah Bandar Lampung. Kali ini KPK memeriksa tujuh saksi di Kantor BPKP Bandar Lampung, Kamis (6/5/2021).
Ada pun tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi kali ini ada Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama, pensiunan PNS Taufik Hidayat, mantan Sekda Lampung Utara Samsir, dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Kemudian ada Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, wiraswasa atau dari CV Alam Sejahtera Abdurahman, dan Direktur PT Tata Chubby Dede Bastian.
"Kami sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail terkait perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Nantinya KPK akan mengumumkan ke publik, terkait penetapan tersangka dan akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Tim penyidik saat ini masih bekerja, dengab mengumpulkan alat bukti berupa pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.
Sehari sebelumnya, KPK sudah memeriksa tujuh saksi di Kantor BPKP Bandar Lampung, dimana salah satu saksinya ada mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri. Saksi lainnya yang diperiksa ada Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Lampung Utara A. Rozie, Kabid Keamanan dan Ketertiban Dinas Perdagangan Lampung Utara Riduan, Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 Dinas Perdagangan Lampung Utara Arli Yusran, istri mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yakni Endah Kartika Prajawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara Desyadi , serta Bendahara Dinas Perdagangan Lampung Utara Syahroni.
Sebelumnya dalam kasus di Lampung Utara ini, KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, salah satunya Bupati Lampung Utara saat itu Agung Ilmu Mangkunegara. Agung pada 2 Juli 2020, divonis bersalah oleh tujuh tahun penjara dan Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
371
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia