BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sembilan pengacara bakal mendampingi Feri Fadli, perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) yang dikeroyok oleh keluarga pasien pada Selasa (27/3/2018) sekitar pulul 12.30 WIB. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan terlapor AN dan tiga rekannya.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Perawat (BBHAP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Muhammad Siban, di RSUDAM, Kamis (5/4/2018). Kunjungan ini difasilitasi Kabag Perlindungan dan Pengembangan SDM RSUDAM, Anindito Widyantoro. "Ada sembilan lawyer yang akan mendampingi atas permintaan RSUDAM. Terdiri dari enam dari PPNI dan tiga dari konsultan hukum RSUDAM," kata Muhammad Siban.
Untuk menyamakan persepsi pembelaan, para pengacara tersebut bertemu di Aula Gedung Administrasi RSUDAM. Mereka akan mengawal kasus ini sampai selesai dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang bakal diperlukan di dalam pembelaan.
,
"BBHAP siap memberikan pendampingan terhadap korban dan berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat," kata Kasub Humas Akhmad Sapri.
Kunjungan BBHAP PPNI Pusat dilanjutkan dengat pendapat denagan DPRD Provinsi Lampung pukul 14.00. "Intinya mereka meminta perlindungan dan keselamatan perawat saat menjalankan tugas," kata Sapri. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4158
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia