Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengurusan Dokumen STRTK di Dinkes dan PAFI Lampung Diduga Sarat Pungli
Lampungpro.co, 27-May-2019

Amiruddin Sormin 2225

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pengurusan Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan (STRTK) Persatuan Ahli Farmasi Provinsi Lampung (PAFI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung didiga sarat pungutan liar (pungli). Biaya perpanjangan STRTK yang seharusnya Rp100 ribu bengkak menjadi Rp700 ribu per orang.

Sejumlah sumber Lampungpro.com yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan praktek pungli itu mulus terjadi lantaran ada kerja sama oknum pengurus PAFI dan oknum Dinkes membidangi izin STRTK. Keterlibatan PAFI lantaran syarat mengajukan harus mendapat rekomendasi PAFI. "Biaya pengurusan mencapai Rp700 ribu," kata sumber tersebut, Kamis (23/5/2019).

Sumber tersebut menjelaskan untuk perpanjangan STRTK cukup membayar uang rekomendasi Rp50 ribu. Syaratnya, foto kopi STRTK, KTP, pasfoto, dan surat keterangan berbada sehat. Namun dari kwitansi yang disampaikan ke Lampungpro.com tercantum biaya Rp675 ribu untuk pembayaran perpanjanan STRTK.

Bagi tenaga kesan yang ingin mendapatkan STRTK punglinya malah lebih besar. Padahal resminya, cuma Rp160 ribu. Namun dari kwitansi yang dilampirkan ke Lampungpro.com tercantum Rp1,2 juta.

Pungli tersebut berlangsung selama dua terakhir. Korbannya adalah lulusan D3 Farmasi, sekolah menengah farmasi, dan sekolah asisten apoteker. Selain itu, yang bekerja di apotek, toko obat, rumah sakit, dan pedagang besar farmasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan penarikan biaya itu di luar kewenangan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Menurut Reihana, setiap profesi punya otoritas dalam pengaturan biaya sesuai AD/ART masing masing profesi.

"Begitu juga untuk rekomendasi PAFI, biayanya ada pada Pengurus Daerah PAFI atau pengurus Cabang PAFI. �ntuk konfirmasi biaya bisa menghubungi masing masing organisasi profesi baik pengurus PAFI Daerah maupun PAFI Cabang, jadi bukan Dinas Kesehatan," kata Reihana, Sabtu (25/5/2019). (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved